Polisi Ringkus Sindikat Curanmor, 16 Unit BB Diamankan

Jajaran Polres Kolaka berhasil meringkus lima tersangka sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Senin (1/8) kemarin. Kelima tersangka itu adalah R, IS, SY, DW dan AB. Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga mengamankan 16 unit sepeda motor yang merupakan hasil curian.
Kapolres Kolaka, AKBP Darmawan A mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, para tersangka membagi peran. “AB dan rekannya AK yang masih buron merupakan otak dan pelaku pencurian. Sedangkan R, IS, SY, dan DW bertugas menjual motor hasil curian,” ungkapnya.
Darmawan menuturkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, komplotan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2015 lalu dan berhasil menggasak 37 unit motor. Para tersangka juga mengaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci leter T. Adapun barang hasil curian dijual ke daerah-daerah pelosok.
Mantan Kapolres Kolaka Utara itu menegaskan keenam tersangka itu dapat dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya. “AB dan AK dapat dikenakan pasal 363 dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan R, IS, SY, dan DW dapat dijerat dengan pasal 480 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar