Dalam rangka keterbukaan informasi publik terkait Kasus Korupsi Dana PPMK Kota Baubau pada tahun 2014, Polres baubau menggelar Press Conference.
Kapolres Baubau, AKBP Suryo Aji SIk, melalui Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Diki Kurniawan SH SIk, mengatakan tersangka an. Drs La Ode Sarfah sudah mendekam di Mapolres Baubau sejak Senin (07/11), dimana pihak Kepolisian bakal menahan tersangka dalam jangka waktu 20 hari kedepan sambil menunggu kelengkapan berkas perkara yang di kirim Pihak polres Baubau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.
“Inikan sudah tahap satu, semoga penahannya tidak sampai 20 hari untuk dilimpahkan di Kejari Baubau atau masuk tahap dua. Apa bila laporanya sudah dinyatakan lengkap (P21), kita akan segerah mungkin melalukan tahap dua,” jelasnya dalam Press Conference di gedung Media Center Polres Baubau, Rabu (09/11).
Dalam mengelola dana PPMK 2014 itu, tidak merujuk pada peraturan yang ada, sebagaimana diatur dalam petunjuk tehnis operasional. Sebab telah diubah semua pola jenis penyaluran proses pengelolahannya dengan cara mengelolah sendiri Dana tersebut dengan melalukan pembelajaan langsung, dan meyalurkan kesetiap Kelurahan Kota Baubau tanpa melibatkan fasilitator Kelurahan, yang seharusnya Kepala BPM menyerahkannya.
“Melalui rekening LPM melalui masing-masing Kelurahan, seharusnya menerima dana Rp 40 juta untuk 43 LPM sekota Baubau, dengan jumlah anggaran sebesar Rp 1,72 miliar,” tuturnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, pihak Reskrim Polres Baubau melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 152 orang, yang terdiri dari Lurah sekota Baubau, Lembaga Pemberdayaan Masyrakat (LMP) sekota Baubau, Fasilitatoor kelurahan, Staf BPM, dan pihak ketiga serta beberapa saksi ahli. Selain itu pihaknya melakukan audit di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi, hasilnya ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp 605. 294. 250.
“Barang bukti yang kita peroleh yaitu, berupa propsal usulan kegiatan PPMK, dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kelurahan sekota Baubau, dokumen LPJ program Sistem Administrasi dan Informasi Kelurahan (SAIK),” jelasnya
Berdasarkan pasal 2, 3, 8 dan 9 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Sarfa terancam hukuman pidana minmal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.