Polres Baubau Gelar Rekontruksi Kasus Pembusuran

Polres Baubau Gelar Rekontruksi Kasus Pembusuran dengan korban an. Dewi Nur yang merupakan Korban Salah Sasaran. 
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau, menggelar rekonstruksi kasus pembusuran yang dilakukan oleh inisial DI (17) dan JH (22) kepada Dewi Nur Putri (17) warga Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum pada 17 November lalu. Pada rekonstruksi itu dilaksanakan di Jl. Ponegoro, tepatnya didepan asrama Polres Baubau, Selasa (13/12).
Jalannya kegiatan rekonstruksi tersebut, dimulai dari saat pelaku membuntuti korban, kemudian proses pembusuran, hingga saat kedua pelaku melarikan diri dan membuang barang bukti berupa katapel yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Kapolres Baubau AKBP Suryo Aji SIk melalui Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Diki Kurniawan SIk, mengatakan pelaku mulai membututi korban dari arah Tanah Abang menuju Lampu Merah Kilo Satu, pada saat dilokasi kejadian tersangka DI melepaskan busurnya kepada korban yang tepat mengenai pungungnya.
“Setalah melakukan aksinya, kedua tersangka berbalik arah menuju tanah abang, melewati Lorong Pecek dan membuang ketapel yang digunakan untuk membusur dibawa Gode-gode, dan mereka berpisah kemudian bersembunyi,” jelasnya. 
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, Dewi Nur adalah korban salah sasaran pembusuran, dimana keduanya mengira korban adalah seorang pria yang. “Untuk motif dari kedua pelaku yaitu salah sasaran, tidak ada motif lain,” tuturnya. 
Beberapa hari yang lalu Pihak Sat reskrim Polres Baubau setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, pada 01 Desember pihaknnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku pembusuran tersebut, dimana kedua pelalu tersebut merupakan warga Lorong Pencek, Kelurahan Wangkanapi Kecamatan Wolio. 
Dan juga telah melakukan tahap satu, dengan mengirimkan berkas di Kejaksaan Negeri Baubau. Sedangkan kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Lapas Kelas II Baubau.
“Dan hari rabu kita sudah laksanakan tahap dua, dengan menyerahkan kedua pelaku dan barang buktinya di Kejaksaan Negeri Baubau” tutup Diki Kurniawan.

Tinggalkan Komentar