Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Bombana, berhasil mengamankan dua pelaku penyalagunaan Narkoba yaitu Lukman alias Luke (35) dan Ricky Ananda Hidayat alias Eki (19), Minggu (4/12) pukul 20.30 Wita.
Dari tangan kedua tersangka Pihak Polres Bombana berhasil mengamankan 1,3 Gram Narkoba jenis Sabu siap edar dan uang tunai Rp 700 Ribu.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto saat dikonfirmasi menjelaskan penggerebakan pelaku yang dilakukan oleh tim Resmob Polres Bombana, di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.
Hasil penggerebakan pelaku kepolisian berhasil mengamankan 1,3 Gram Narkotika jenis Shabu, Uang Tunai Rp.700, satu set Alat Hisap (Bong), lengkap dengan Pirex, 4 Buah korek api gas, 2 lembar Plaster obat, 2 sendok takar, 1batang pirex kaca. ”
LUKMAN Alias LUKE Bin HAJI BEDDU, Umur 35 Tahun,(Pengedar/Bandar). Dan RICKY ANANDA HIDAYAT Alias EKI Bin MUHTAR, Umur 19 Tahun,keduanya warga warga Kel. Boepinang, Kec. Poleang, Kab. Bombana ,,” paparnya.
Pelaku terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. “Pelaku kini telah diamankan, untuk dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian. Kemudian pelaku akan menjalani proses hukum yang mereka langgar,” paparnya.