Sat Reskrim Polres Bombana mengamankan Pelaku KY yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap SH (5), pada Senin 23 januari 2017 lalu sekira pukul 18.00 wita, di TK Dharma wanita kel. Lauru kec rumbia tengah kab bombana.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto membenarkan peristiwa yang dialami SH(5) dan diketahui masih dibawah umur tersebut.
Kejadian diketahui setelah korban mengeluh sakit pada kemaluannya, kemudian diperiksa oleh ibu kandungnya perempuan Roslina ( pelapor) dan ditemukan luka lecet pada kemaluannya korban, Pelapor yang mengetahui ada yang tidak beres pada kemaluan korban lalu bertanya kepada Korban.
” Siapa yang kasi masuk itu barang kesini ?” Kata Pelapor kepada korban.
Korban menjawab dan menyebut nama pelaku KY, mengetahui akan hal tersebut Pelapor(ibu korban) kemudian melaporkan ke Polres Bombana
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada kemaluannya dan langsung diantar ke RSUD bombana untuk diadakan Pemeriksaan dan sekaligus dimintakan Visum dan pelaku diamankan di Polres Bombana.
Pelaku di jerat dengan Pasal 76 D jo Pas 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” Jelas Kabid Humas Polda Sultra.