Anggota Res Bombana Polda Sultra ,melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka pelaku judi jenis Qiu-qiu di rumah ibu Tuwuneng Asri, yang berlokasi di Kel. Doule Kec. Rumbia Kab. Bombana, Kamis 23 September Sore tadi sekitar pukul 15.00 wita.
Para pelaku judi yang diringkus pihak Kepolisian ini adalah Suparwin (45) warga Kel. Kampung Baru Rumbia Tengah, Basri (37) warga Dusun Talabente, Hamid (27) warga dusun Talabente dan Tuwuneng asri (52) warga Kel Doule Kec. Rumbia Kab. Bombana.
Pengungkapan kasus judi ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian, tentang adanya kegiatan perjudian di sebuah rumah masyarakat yang berlokasi di wilayah Kel. Doule Kec. Rumbia Kab. Bombana.
Menindaklanjuti informasi tersebut Anggota Polsek Bombana mendatangi lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan, dari lokasi tersebut petugas mendapati ke-4 tersangka ini tengah bermain judi Qiu-qiu.
Para pelaku judi ini kemudian diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti antara lain 4 kotak kartu domino, dan uang tunai sebesar Rp 414 ribu.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi ini, “semua tersangka kasus judi ini bersama sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Bombana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.