Tribratanews.sultra.polri.go.id – BOMBANA – Kasus penganiayaan guru terhadap siswa yang terjadi di Kabupaten Bombana kini menemui titik terang usai pihak Polres Bombana melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Masing-masing pihak mengakui perbuatannya. Proses mediasi dilakukan aparat kepolisian di Polres Bombana, Senin (28/10/2024).
“Telah dilakukan mediasi perkara kekerasan terhadap anak sesuai dengan laporan aduan yang dibuat oleh orang tua korban yang terjadi di lingkungan sekolah SDN 27 Doule, Kec. Rumbia, Kab. Bombana,” ujar Kasat Reskrim Polres Bombana IPTU Yudha Febri Widanarko, S.IK.
Hasil dari mediasi tersebut, terlapor mengakui perbuatan Sdri. M(52) dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya.
“korban yang diwakili oleh orang tua korban menerima permintaan maaf dari terlapor sehingga masalah tersebut di selesaikan secara kekeluargaan,” tandas Kasat Reskrim Polres Bombana.
Selanjutnya dibuatkan dalam surat pernyataan dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang disaksikan oleh Kapolres Bombana AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K, M.Si, Kasat Reskrim Polres Bombana, Kasat Intel Polres Bombana, Kasi Humas Polres Bombana, Ketua PGRI Kab. Bombana, Kepala SDN 27 Doule, Dinas Sosial Kab. Bombana, dan DP3A Kab.