Polres Bombana kembali menangkap enam orang pelaku pemain Judi, kali ini jenis judi Joker, di Desa Anugerah Kecamatan Lantari Jaya Kab. Bombana
Kejadian bermula dari laporan masyarakat disekitar kejadian yang merasa terganggu karena didaerah tersebut sering dilakukan permainan judi jenis Joker.
Kapolres Bombana AKBP Hery Susanto, SIK mengatakan, tiga pelaku pemain judi yang ditangkap, masing – masing bernama Komang(39), Putu(43) dan Ketut warga desa Anugrah Kec. Lantari jaya Kab. Bombana.
” Keempat pelaku ditangkap saat mereka sementara asyik bermain judi jenis Joker, dan pelaku tak bisa mengelak saat polisi melakukan penggerebekan karena tertangkap tangan berjudi” Jelasnya
Saat dilakukan penangkapan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 963.000,- dan dua pasang kartu joker yang digunakan main judi.
Para pelaku saat ini, telah diamankan di Polres Bombana, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.