Kepolisian Resort Kendari menangkap seorang laki laki yang kedapatan berjualan minuman keras (miras) tanpa ijin di sebuah kios kecil jalan sorumba kel. Wawowanggu . kec kadia kota kendari
Kabag Ops Polres Kendari Kompol Febri Isman Jaya SH. SIK. MIK , mengatakan, pihaknya menangkap penjual miras itu pada Kamis (3/11/2016) sekitar pukul 15.00 wita.
Penangkapan terhadap penjual miras itu berlokasi di jalan sorumba dan mengamankan penjualnya diketahui berinisial UR (46) dan dia pemilik kios tersebut.
Selain menangkap UR, polisi juga mengamankan barang bukti miras di dalam kios, diantaranya mension house 60 botol, bir Angker, 60 botol, anggur merah, 48 botol jenever, 24 botol new port blue, 60 botol anggur kolesom, 24 kaleng bir bintang, 36 botol wisky drum, 12 botol guinnes hitam, 24 botol topi bintang, jumlah keseluruhan minum keras yang di sita 372 botol minuman.
“Tertangkapnya penjual miras ini yang awal mulanya anggota patroli mendapati pelaku sedang menjual minuman keras tak lama kemuadian anggota lainya langsung mendatangi TKP penjualan miras yang kita ketahui bersama bertepatan dengan pelaksanaan Ops Sikat Anoa 2016.
Usai mengamankan barang bukti dengan pelaku penjual miras (UR), semuanya dinaikan ke atas mobil patroli dan langsung dibawa ke Polres Kendari untuk dimintai keterangannya
Sesampai di kantor kedua pelaku itu dilakukan pendataan dan pembinaan terlebih dahulu serta selanjutkan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku terkait perbuatannya
“Proses hukum terhadap (UR) terus kita lanjutkan hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri kendari terkait perbuatan yang diduga masuk dalam unsur tindak pidana ringan,”
Tertangkapnya penjual dan pemilik puluhan dus miras itu dalam rangka Operasi Sikat Anoa 2016 dan itu lakukan untuk menjaga, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Kendari.