Kepolisian Resor Kendari berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pada Senin 15 Agustus 2016, tim khusus yang terdiri dari Reserse Kriminal, Tim Buru Sergap, dan Intelkam Kepolisian Resor Kendari menangkap pelaku curanmor atas nama Sofyan di depan Mal Mandonga. Sofyan tidak berkutik saat ditangkap aparat kepolisian. Ia diamankan saat asyik beristirahat di sebuah pangkalan ojek depan Mal Mandonga.
Kepala Unit Tim Buru Sergap Polres Kendari, Ajun Inspektur Satu Ben Boy mengungkapkan, tersangka Sofyan sudah diintai sejak tiga hari lalu. Penangkapan Sofyan merupakan pengembangan dari Busran, pria asal Bogor, Jawa Barat, yang berhasil diamankan Kepolisian Sektor KP3 Kendari saat beraksi di Pelabuhan Nusantara Kendari belum lama ini.
“Busran pria asal Kota Bogor yang seperti diberitakan itu ternyata sudah beberapa kali mencuri motor di Kendari. Dia dibantu oleh beberapa rekannya, salah satunya Sofyan,” kata Ben Boy di depan Mal Mandonga, Senin 15 Agustus 2016.
Setelah menangkap Sofyan, kepolisian kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lain bernama Joko. Pria yang beralamat di Jalan THR, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia ini ditangkap di rumahnya di Jalan THR, pukul 13.00 Wita.
Dari keterangan Sofyan, Joko adalah pelaku yang turut dalam aksi kejahatan tersebut. Dia berperan sebagai pembeli motor curian dari tangan Sofyan dan Busran. “Joko adalah penadah barang curian hasil kejahatan dari Busran dan Sofyan,” jelas Ben Boy.
Lebih lanjut anggota polisi ini mengungkapkan, Joko sudah hampir 50 kali membeli motor dari para pelaku pencurian motor. Hanya saja baru terungkap saat ini karena pelaku yang sering ditangkap sering merahasiakan nama Joko.
“Nama Joko sering disembunyikan oleh tersangka. Namun karena Sofyan dan Busran tidak mau terlibat sendiri maka dia menyebutkan tempat jual motor,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Joko dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian atau hasil kejahatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Sofyan dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 55, 56 KUHP tentang pencurian dan ikut serta dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan lima tahun penjara
Mantan Kepala Unit Reskrim Polsek Abeli ini menyampaikan, masih ada tersangka lain yang sementara dikejar. “Mereka ada lima orang. Namun yang baru diamankan tiga orang. Kita masih kejar pelaku lain yang masih DPO,” ujar Ben Boy.