Akhir-akhir ini peredaran obat-obat terlarang semakin marak beredar di
kalangan para pelajar di kolaka, Sulawesi Tenggara. Kejadian ini
terungkap setelah Polsek Kolaka bersama dgn Bhabinkamtibmas center polsek kolaka melakukan
Cipta Kondisi (Cipkon) dengan target Sajam, Senpi dan Obat-obatan di beberapa tempat dikolaka.
kalangan para pelajar di kolaka, Sulawesi Tenggara. Kejadian ini
terungkap setelah Polsek Kolaka bersama dgn Bhabinkamtibmas center polsek kolaka melakukan
Cipta Kondisi (Cipkon) dengan target Sajam, Senpi dan Obat-obatan di beberapa tempat dikolaka.
Pukul 23. 45, Polsek Kolaka saat melakukan patroli di seputar pantai Berty (Wisata Kuliner) dan pantai Mandra.
Anggota Polsek kolaka menemukan sekelompok muda-mudi, yang sedang mengkonsumsi pil somadril, dari pemeriksaan dari tangan Evha(19) membawa obat-obatan
daftar G jenis Somadril sebanyak 1shacet berisi enam butir.
daftar G jenis Somadril sebanyak 1shacet berisi enam butir.
Dari hasil pengembangan wanita evha, barang tersebut diperoleh dari Ansar (23) dan abdiman (22).
Setelah melakukan penangkapan atas keduanya ditemukan masing masing obat daftar G Dari ansar ditemukan Bb 11 shacet masing-masing berisi 10 butir dan Abdiman (22) bb 71 shacet masing-masing berisi 10 butir
Dari tersangka dikumpulkan barang bukti Uang tunai senilai Rp. 955 ribu,8 lembar pecahan Rp. 100 ribu, 1 lembar pecahan Rp. 50 ribu,4 lembar pecahan Rp. 20 ribu, 2 lembar pecahan Rp. 10 ribu,1 lembar pecahan Rp. 5 ribu yang diduga sebagai hasil menjual obat daftar G tersebut, 82 shacet pil somadril yang masing-masing shacet berisi 10 butir, empat buah hp dan 1 shacet berisi enam butir pil somadril.
Hasil dari lidik tersebut 826 butir pil somadril, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut.