Senin (17/10/16) bertempat di depan loby Polres Kolaka, dilaksanakan Press Release Pengungkapan kasus Curas yang terjadi pada hari kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekira jam 00.30 wita yang lalu di Dusun Ponu-ponu Desa Ulu Konaweha Kec. Samaturu Kab. Kolaka.
Pada Pelaksanaan tersebut Kapolres Kolaka AKBP Darmawan Affandy, SIK melalui Kast Reskrim Polres Kolaka IPTU Giadi Nugraha,SIK di damping Kapolsek Samaturu Ipda Bambang Trijana, SH di hadapan awak media yang hadir memberikan penjelasan tentang Hasil Pengungkapan Kasus Curas yang terjadi di wilayah Hukum Polres Kolaka khususnya Polsek Samaturu yang berselang beberapa hari setelah kejadian enam orang tersangka berhasil di amankan.
Berawal istri korban Hj. Irma mendengar suara dobrakan pintu rumahnya, dia langsung membangunkan anaknya dan suaminya Lel. H. Syamsuddindan naik ke tingkat dua rumahnya. Sekompok pelaku sekitar 3 org masuk ke dalam rumah lalu membongkar lemari dan mengambil perhiasan emas sebanyak 50 gram, uang dalam laci jualan sekitar Rp.3.000.000,-, Hp nokia 1 unit, Hp Cross 1 unit, Rokok 10 pak, Cengkeh kering 1 karung dan coklat kering 2 karung serta pelaku sempat melepaskan tembakan sebanyak 2 kali menggunakan senpi (diduga senpi rakitan) di dalam rumah lantai bawah, sebagian rekan pelaku yang berada didepan rumah korban melempari kaca jendela korban kemudian pelaku keluar dan meninggalkan rumah korban dengan menggunakan mobil APV wrn hitam. Akibat kejadian tsb korban mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000,- “ ungkap giadi”.
Dengan kesiapan dan kesigapan Personil Polres Kolaka melalui Perintah Kapolres Kolaka tim gabungan Sat reskrim, Sat intelkam Polres Kolaka dan Polsek Samaturu melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, dari hasil penyelidikan tepatnya tanggal 14 Oktober 2016 sekira pukul 19.00 wita kami melakukan penangkapan terduga pelaku lelaki a.n asri, suku bugis bone, 41th di kamar kost panjang jalan TMD, kel laloeha, kecamatan kolaka dg barang bukti emas 50gr masih dalam penguasaan dan mobil avanza warna hitam yg dipakai untuk melakukan kejahatan curas dan Sekira pukul 22.20 wita Kemudian kami melakukan pengembangn terduga pelaku lainnya, dan ditangkap pelaku a.n saparudin als gondrong, 35th, suku bugis makasar di desa sani-sani, kec samaturu, “ terangnya.
Pada hari Sabtu tgl 15 oktober 2016 sekira pukul 11.30 wita kami melakukan pengembangan di wilayah kolaka utara dan berhasil menangkap 3 orang pelaku lainnya di desa lanipa-nipa kec katoing, kolaka utara, dg identitas : 1. Syawal, 24 th, bugis palopo 2. Faisal, 20th, suku mandar 3. Muksin als isal , 32th, suku bugis Dengan barang bukti kalung emas dan cincin emas, hp nokia serta uang Rp. 449.000 dan 1 buah senpi rakitan beserta 3 amunisi, Barang bukti senpi rakitan lainnya ditemukan di desa lapao-pao kecamatan wolo oleh anggota polsek samaturu,kemudian dilanjutkan pengembangan pada hari sabtu tgl 15 oktober 2016 sekira pukul 16.00 wita, tsk di wilayah samaturu dengan identitas : 1. Maming, suku bulukumba, 32th 2. Baso S, suku bugis, 31th(perakit senpi)Untuk sementara pelaku DPO 1(satu) orang atas nama Alang alamat desa lasiroku, jelasnya”.
Dari kejadian tersebut Pihak Kepolisian Resort Kolaka selain mengamankan 6(enam ) tersangka serta barang bukti berupa : 50 gram Perhiasan emas, Dua buah HP Merk Nokia dan Cross, dua Pucuk Senpi rakitan beserta Amunisinya serta Mobil Avanza Hitam yang dipergunakan oleh pelaku, berdasarkan Laporan Polisi LP/23/X/Polres kolaka/Sek Samaturu tanggal 13 Oktober 2016 terhadap Pelaku disangkakan pasal 365 KUHP, dan kami menghimbau kepada masyarakat kolaka dan kolaka timur agar apabila memiliki barang-barang berharga untuk tidak menyimpannya di dalam rumah melainkan mengamakan barang berharga tersebut di tempat yang aman baik di bank maupun tempat lainnya, harap Giadi,”