Selasa Tanggal, 6 September 2016 Polres Kolaka Polda Sultra membuat gebrakan yang tidak biasa yaitu berupa memberikan pelayanan pembuatan atau penerbitan SKCK kepada masyarakat Ladongi di lapangan Kel atula.
Hal ini merupakan kegiatan rutin Polres Kolaka dalam rangka memberikan pelayanan kepada warga yang akan membuat SKCK. Petugas pelayanan SKCK keliling yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Intelkam Iptu Asis Lama, SH bersama 3 personil Polres Kolaka.
Pelayanan SKCK keliling yang berlokasi di Ladongi ini mendapat sambutan yang hangat dari warga sekitar kelurahan Atula yang menanyakan persyaratan persyaratan yang harus dilengkapi dalam membuat SKCK Keliling, dan pelayanan tidak terbatas hanya untuk memperpanjang SKCK namun juga untuk mengurus pembuatan SKCK baru.
Syarat yang harus dibawa untuk mengurus di SKCK keliling adalah dengan membawa photo copy akte kelahiran, Photocopy KK dan photo copy KTP serta Pas Photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dan pelayanan SKCK kelililng setiap minggu dalam satu bulan ini berlangsung dari Jam 08.00 sd 12.00 wib.
“Jadi yang mau memperpanjang tidak lagi perlu datang ke Polres, cukup cari mobil SKCK Keliling sudah bisa. Prosesnya juga tidak lama atau sekitar 10 menit,” ujar Asis