Tribratanews.sultra.polri.go.id -HUMAS POLRES KOLAKA – Kepolisian Sektor Wolo dengan ketelitian dan kejelian dapat mengungkap dugaan pencuri sepeda motor Curanmor di Desa Ulu rina Kec. Wolo Kab. Kolaka, 21/7/2025.
Kapolsek Wolo Iptu Micerikordias ,S.Tr.K. bersama Tim di back up oleh anggota Polsek Samaturu mengamankan 2 (Dua) orang diduga pelaku Pencurian sepeda motor an. Sdr. IR dan sdr. IL dimana kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wita di Desa Ulu rina Kec. Wolo Kab. Kolaka.
Tindak pidana pencurian yang di duga dilakukan oleh Sdr. IL dan sdr. IR yang di mana pada saat itu pelapor Sdr. BAH selaku korban pergi ke kebun guna untuk memetik buah kedondong dan pelapor memarkir motornya, selang tidak beberapa lama Sdr.BAH ingin balik ke rumahnya dan mengetahui Sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam DT 6031 XH yang diparkir sudah tidak ada.
Akibat kejadiran tersebut Sdr.BAH mengalami kerugian sekitar Rp. 26.000.000.- (dua puluh enam juta rupiah) dan Sdr BAH segera melaporkan ke Polsek Wolo, mendapatkan laporan Kepolisian Sektor Wolo dipimpin Kapolsek langsung menyusun rencana penyelidikan sehingga mendapatkan informasi keberadaan Sepeda Motor Jupiter DT 6031 XH di Wilayah hukum Polsek Samaturu, dengan kerjasama yang baik sehingga dapat ditangkap diduga pelaku bersama barang bukti.
Atas perbuatan Sdr.IR dan IL akan diterapkan pasal 363 Ayat (1) ke-3e, dan ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55,56 KUH pidana.
Pada kesempatan ini Polres Kolaka menghimbau agar Masyarakat lebih waspada dan menggunakan kunci ganda sepeda motor saat parkir.