Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kolaka Utara,– Polres Kolaka Utara kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, satu orang pelaku berinisial H (21) asal Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, berhasil diamankan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jl. Tomaranginang, Kelurahan Lasusua, pada Kamis (10/7) sekitar pukul 13.30 WITA.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Ipda Muliadi Kala, S.H., yang saat ini menjabat sebagai Plh. Kasat Resnarkoba Polres Kolut, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria pengguna sepeda motor jenis CRF warna hijau yang diduga membawa narkotika.
Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mencegat pelaku di jalan. Dalam proses penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 25,30 gram bruto, yang disembunyikan dalam botol minuman bekas warna hijau berisi 18 bungkus plastik hijau strip putih, bungkus rokok Sampoerna berisi 7 sachet, serta 19 sachet lainnya yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Total sebanyak 45 sachet sabu berhasil diamankan, beserta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hijau dan satu buah telepon genggam milik pelaku.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Todoan Gultom, S.I.K menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah prioritas utama Polres Kolut. “Kami tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dan masukan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius. Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim dan dukungan masyarakat,” ujarnya.
Pelaku H kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga kuat telah mengedarkan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Pihak Polres Kolaka Utara mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.