
Tersangka yang diamankan berinisial Mu (26) warga Desa Lahabaru kecamatan Ngapa, Kolut. Lelaki ini diamankan oleh Sat Reskrim Narkoba bersama dengan barang bukti (BB) sebanyak 3 sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu.
Pada tersangka Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set alat isap sabu atau bong, 1 batang pipet kaca atau pirex, 1 batang pipet plastik putih atau sendok, 1 buah korek gas dan1 buah HP merk strawberry model S1272 warna putih.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto, membenarkan penangkapan terhadap satu tersangka diduga sebagai penyalahguna narkoba. Atas perbuatannya tersangka Melanggar psl 112 ayat (1) Subs psl 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.
“Saat ini sudah diamankan. Dan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan, untuk mengungkap asal muasal barang haram yang dikuasai tersangka,” kata Narto.