Tribratanews.sultra.polri.go.id –Minuman haram yang dirazia petugas gabungan dalam beberapa hari ini melalui operasi cipta kondisi di Kolaka Utara (Kolut) usai dilangsungkan. Sejumlah barang bukti penyebab penyakit masyarakat itu ditumpahkan tanpa sisa di pelataran Mapolres Kolut, Rabu (9/5/18).
Berdasarkan data perbandingan jumlah miras sitaan Polres Kolut pada operasi cipkon jelang Ramadan pada 2017 dan 2018 alami peningkatan. Tahun lalu BB yang dimusnahkan sebanyak 209 liter jenis lokal dan 262 jenis kemasan. Sekarang, hamar lokalan itu sejumlah 231 liter dengan dua terdakwa sebagai pedagang miras botolan.
Kapolres Kolut, AKBP Bambang Satriawan, SH.SIK.MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Fathoni, SH saat gelar pemusnahan mengutarakan jika seharusnya kegiatan tersebut diagendakan hari ini secara serentak oleh seluruh jajaran polres se-Sultra. Kolut mendahului mengingat aparat akan fokus melakukan pengamanan kampanye cagub Sultra, RM-SK siang ini. “Bukan berarti razia berakhir aparat melonggarkan peredaran miras sepanjang Ramadan,” tegasnya.
Dua terdakwa yang dirilis melalui kesempatan tersebut menyangkut perdagangan miras kemasan antara lain Antos (37), warga Desa Beringin Kecamatan Ngapa yang catatan kasusnya diajukan penyidik Polres Kolut ke PN Kolaka 4 Mei lalu. Ditangannya disita 29 botol dijerat Pasal 3 Ayat (2) Jo, Pasal 6 Ayat (2) sesuai tuntutan Perda Kolut nomor 1 Tahun 2014 serta denda Rp. 500 ribu.
Sementara itu satu terdakwa lainnya yang juga diputuskan oleh hakim PN Kolaka, Tri Sugondo yakni Asmansa alias Anca (40), merupakan warga Kelurahan Lasusua. Darinya disita 43 botol miras kemasan dan dijerat pasal dan denda sebanding dengan yang dialamatkan kepada Antos. Miras saat ini masih dipandang sebagai salah satu pemicu tindak kriminal di wilayah tersebut.