Herman (18) diamankan aparat Polres Konawe setelah merampas paksa sebuah telepon genggam milik seorang Mahasiswa bernama Sri Rahmadani (18), 29 Okt 2016, jam 20.00 wita
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto menjelaskan kejadian tersebut terjadi saat korban melintas didepan kampus Unilaki Kel. Lalosabila Kec. Wawotobi kab. Konawe.
“Saat korban melintas, pelaku yang berboncengan juga menggunakan motor SUZUKI Satria FU Warna Hitam mepet korban dari sebelah kiri dan langsung merampas hp milik Sri Rahmadani yang diletakan bagasi depan motor korban,” kata Sunarto saat dikonfirmasi di ruangan Kabid Humas, Senin (31/10/2016).
Kabid Humas menuturkan, saat itu pelaku juga mengenakan sepeda motor, berboncengan dengan rekannya bernama Andri. Ketika dirampas, Sri Rahmadani tidak sempat melakukan perlawanan karena kaget dengan kejadian yang begitu cepat.
“Korban hanya sempat melihat pelaku melarikan diri menuju arah Kelurahan Parauna,” ujar dia.
Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polres Konawe, setelah mengambil keterangan dari korban anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku adalah HERMAN warga Kelurahan Wawotobi Kecamatan Wawotobi Kab. Konawe.
Setelah mendapatkan info tersebut kemudian gabungan personil intel reskrim & penjagaan yang dipimpin oleh Ka. SPK III IPDA REGINAL YUNIAWAN, S.S.Tr.K langsung menuju tempat tinggal pelaku di Kel. Tuoy Kec. Unaaha Kab. Konawe (depan kampus Akbid konawe) dan langsung mengamankan pelaku ke polres Konawe.
Sementara, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti di lokasi, diantaranya satu telepon genggam merek samsung warna Silver, satu buah badik dan satu unit sepeda motor SUZUKI Satria FU warna hitam No. Pol DT 2515 OB.
“Atas perbuatannya kini pelaku akan dikenakan Pasal 365 Tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sedangkan rekannya masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian,” Pungkas Sunarto