Polres Konawe Laksanakan Sosialisasi Uji Konsekuensi terhadap Informasi Dikecualikan sesuai UU No. 14 Tahun 2008

Bertempat di Aula Polres Konawe diadakan Sosialisasi tentang uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sesuai UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Sabtu 12 Nop 2016 pukul 13.30 wita,
Dalam kegiatan itu Kabag Ren Polres Konawe Kompol Turuman Marani bertindak sebagai pemateri, mengingat waktu kegiatan sosialisasi di Polda sultra oleh Karo PID Div Humas Mabes Polri, kabag ren berkesempatan mewakili Kapolres Konawe. 
Kegiatan Sosialisasi diikuti oleh para kabag, Kasat, Kapolsek jajaran dan Ppersonil Polres Konawe.
Salah satu tujuan sosialisasi ini untuk memberi kepahaman kepada semua personil tentang ketentuan UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. dan menyangkut Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UU, kepatutan, & kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Tinggalkan Komentar