Tribratanews.sultra.polri.go.id – Pondidaha, 7 Februari 2025 – Pada hari Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, unit Reskrim Polsek Pondidaha, yang dipimpin oleh IPDA Jefri Yosep Tawan, berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/01/II/2025/SPKT/POLSEK PONDIDAHA/POLRES KONAWE/POLDA SULTRA dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/S-6/01/II/2025/Unit Reskrim.
Kedua pelaku, yang masing-masing bernama Muh. Ikratul Azal alias Atul (lahir di Pudai, 22 Februari 2006) dan Muh. Rafli Maramis alias Dito (lahir di Unaaha, 1 Oktober 2009), ditangkap tanpa perlawanan di rumah mereka di Desa Pudai, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada pagi hari sekitar pukul 03.00 WITA, di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.
Dalam peristiwa tersebut, kedua terduga pelaku bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor dengan cara bersekutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUH Pidana, dan subsider pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Setelah penangkapan, kedua pelaku dengan sukarela menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti yang telah mereka curi.
Penyidik Polsek Pondidaha berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti dari hasil pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan adalah satu unit motor Yamaha Fino dengan nomor polisi DT 6436 YA, nomor mesin E3R2E-3434723, dan nomor rangka MH3SE88D0PJ368798, serta satu unit motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi DT 2534 FA, nomor mesin E3R5E-0345899, nomor rangka MH3UE1120NJ333385. Kedua sepeda motor tersebut ditemukan dalam kondisi yang telah dimodifikasi, dengan kap depan salah satunya dilepas.
Kapolsek Pondidaha mengungkapkan bahwa proses penangkapan berjalan lancar dan tidak ada perlawanan dari kedua pelaku. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polsek Pondidaha.
Dengan ditangkapnya kedua pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Pondidaha dan sekitarnya. Kepolisian juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan penanganan kasus kriminal di wilayah hukum Polsek Pondidaha.