Rabu, 26 Oktober 2016 Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi, SIK yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Idham Syukri, S.PdI. menggelar Press Konference Kasus Tindak Pidana Korupsi dimana dalam proses penyidikan diperiksa 5 tersangka atas nama komisioner KPUD Kab. Konawe ( ST, BS, HT, SD dan RD).
Kapolres Konawe menjelaskan bahwa berkas perkaranya saat ini dinyatakan lengkap oleh JPU (kejaksaan negeri Konawe)/P-21, dan ini merupakan pengembangan perkara penyalahgunaan dana Pemilukada Bupati dan wakil Bupati Konawe tahun 2013 TA. 2012-2013 jilid III, jelasnya.
Pada jilid I kata jemi dengan tersangka bendahara Sahiudin (Kevin) yang telah menjalani sidang putusan, kemudian menyusul jilid II sekretaris Arianto Haeba dan saat ini giliran dari komisioner KPUD tersebut.
“Saat ini kami akan menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan negeri Unaaha dan atas perbuatan dan kelalaiannya tersebut Negara atau daerah mengalami kerugian keuangan hingga mencapai Rp. 6,177,314,308,-” Jelas Jemi.