Polresta Kendari Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Disertai Pemerkosaan di Kendari, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Tribratanews.sultra.porli.go.id – Kendari, 1 Juli 2025– Kepolisian Resor Kendari menggelar Press Conference kasus pembunuhan berencana yang disertai dengan pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang wanita berinisial JU alias AN. Peristiwa tragis ini terjadi di Jl. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Selasa pagi (1/7), sekitar pukul 08.30 WITA.

Konferensi pers kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka, S.I.K, Senin 04 Agustus 2025.

Tersangka dalam kasus ini adalah lelaki Usman Moita alias Usman, yang telah diamankan oleh pihak berwajib. Ia dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 285 dan Pasal 289 KUHP jo. Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku Usman berangkat dari Kabupaten Konawe ke rumah korban di Kota Kendari menggunakan sepeda motor milik temannya. Usman sudah mengenal korban sejak lama karena hubungan kerja dengan suami korban. Bahkan, pelaku beberapa kali menginap di rumah korban dan mulai memiliki ketertarikan seksual terhadapnya.

Sesampainya di rumah korban, pelaku masuk ke ruang tengah dan tiba-tiba memeluk korban dari belakang sambil mengancam. Dalam kondisi tertekan dan takut, korban tidak melawan saat diseret ke kamar. Pelaku memaksa korban membuka pakaian bagian bawah dan kemudian memperkosanya. Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa korban kembali ke ruang tengah dan mendorongnya hingga terjatuh, lalu mencekik hingga korban pingsan.

Didorong rasa panik dan takut perbuatannya terbongkar, pelaku mengambil parang sepanjang 55,5 cm dari dapur dan mengayunkannya ke leher korban hingga tewas di tempat. Usman kemudian mencoba menghilangkan jejak dengan menyiram bagian-bagian rumah menggunakan gayung, serta membuang sejumlah celana dalam dan parang ke bak mandi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya: Sepeda motor dan helm milik pelaku, Senjata tajam (parang), Barang-barang milik korban seperti HP, pakaian, celana dalam, perhiasan, dan jaket dan Peralatan rumah tangga yang digunakan dalam upaya menghilangkan jejak.

Polres Kendari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau, dan menegakkan keadilan bagi korban serta keluarganya.