Polri dan TNI Grebek Industri Miras Kameko Butur

Penggerebekan lokasi industri minuman keras kameko yang dilakukan aparat gabungan TNI dan Polri di Kulisusu, Kabupaten Buton Utara punya cerita tersendiri bagi petugas. Usaha pemusnahan pusat industri barang haram itu, bermula dari informasi dari warga masyarakat desa Eelahaji Kec. Kulisusu Kab. Buton Utara kepada Serka Masse Babinsa Koramil 1416-04/Kulisusu Kodim 1416/Muna, yang menyampaikan adanya industri rumahan arak disekitar desa Eelahaji.
Aktifitas pembuatan arak jenis cukup meresahkan masyarakat Kulisusu karena para pemuda yang ada diwilayah tersebut banyak yang mengkomsumsi kameko tersebut yang menyebabkan terjadinya peningkatan angka kriminalitas diwilayah Kab. Buton Utara.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Serka Masse segera melaporkannya ke Danramil 1416-04/Kulisusu Mayor Inf Prasetya dan Kapolsek Kulisusu Kompol Rahman Bidu, SIK.
Atas petunjuk Danramil dan Kapolsek, Masse selanjutnya mendatangi kembali si pelapor untuk mengecek kebenaran informasi yang didapat. Semula Masse mengajak pelapor untuk melakukan pengecekan tempat pembuatan arak, namun karena yang bersangkutan takut diketahui oleh pemilik minuman keras tersebut akhirnya Masse melakukan pengintaian sendiri.
Berbekal dengan sket peta yang dibuat oleh pelapor, Masse yang sangat menguasai daerah binaannya akhirnya menemukan tempat pembuatan Kameko yang meresahkan warganya itu. Usai mengambil fhoto lokasi dan barang bukti pembuatan Kameko di TKP, Serka Masse kembali ke Kulisusu dan melaporkan kembali ke Danramil dan Kapolsek Kulisusu tentang kebenaran laporan warganya. Esoknya dibawah pimpinan Kapolsek Kulisusu Kompol Rahman Bidu, SIK dan Kanit Intel Polsek Kulisusu Iptu Sulapin bersama dengan 7 anggota melaksanakan penggrebekan tempat pembuatan arak jenis Kameko di desa Eelahaji Kec. Kulisusu.
Dalam penggrebekan tersebut tidak ditemukan oleh pemilik Kameko namun barang bukti pembuatan arak jenis Kameko tersebut berhasil disita dan diamankan. Barang bukti pembuatan Kameko tersebut diantaranya 8 buah Drum plastik yang berisi bahan baku Arak, 4 buah Kompor Hock, 4 buah Panci Besar, 5 buah Alat Penyulingan, 1 buah Terpal, 3 buah Jerigen besar, 1 buah Cangkul, 1 buah Parang.
Semua barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Kulisusu sambil menunggu penyelidikan siapa pemilik penyulingan tersebut. Sebelum meninggalkan tempat barang bukti berupa pondok dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Tim Polsek dan Koramil Kulisusu.

Tinggalkan Komentar