Polsek Abeli Terima Laporan Pemuda Mabuk Nekat Perkosa Nenek Berusia 75 Tahun

Tribratapoldasultra.com_Polres Kendari- Seorang pemuda tega memerkosa seorang nenek berusia 75 tahun di rumah korban di Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Kepada petugas Polisi Sektor Abeli  yang menangkapnya sehari setelah kejadian, pelaku mengaku melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Selain dalam keadaan mabuk, Kapolsek Abeli AKP Heni Yohanita belum mengetahui pasti apakah pelaku memiliki kelainan seksual atau tidak. “Kami masih menyelidiki dugaan kasus pemerkosaan tersebut. Namun sementara ini menurut berbagai keterangan, pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan pemerkosaan,” katanya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (15/3).

Pelaku menurut Heni berinama FL (22) warga Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Ia menjelaskan identitas pelaku dikenal warga sebagai seorang tukang pukul di Pasar . Sedangkan korbannya diketahui bernama HE (75) yang waktu sehari-harinya dihabiskan di rumah atau warungnya karena sudah tidak mampu bekerja.

Menurut Heni, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Senin ,(13/3/2017)lalu di rumah korban. Korban yang tengah terbaring itu tiba-tiba dirangkul atau dipeluk oleh pelaku. “Pelaku masuk ke kamar korban sekitar pukul 21.00 Wita dan disuruh tutup kios setelah itu pelaku minta izin buang air kecil, kemudian baring dekat korban dan tidak lama kemudian merangkul korban sehingga tersangka nekat menyetubuhi korban,” kata mantan Kasubag Bin Ops Dirlantas Polda Sultra menceritakan sesuai keterangan pelaku.

Setelah kejadian lanjut Heni, pelaku balik kerumah kakaknya yang tidak jauh dari rumah nenek 75 tahun itu. Pelaku sejatinya dianggap sebagai anak dari korban karena sering kerumahnya. Selain itu pelaku merupakan warga pendatang menginap dirumah kakaknya.

Pelaku mengakunya tidak ada unsur paksaan melakukan perbuatan itu. Sayangnya saat kejadian mereka hanya berdua di rumah tersebut. Meski dipengaruhi alkohol, pelaku mengaku dalam keadaan sadar menyetubuhi nenek 75 tahun itu.

Masih lanjut Heni, kasus ini dilaporkan oleh anak korban, setelah nenek 75 tahun itu menceritakan kejadian yang dilakukan pelaku terhadap dirinya. “Neneknya cerita sama anaknya katanya pakaiannya di buka. Dari pengakuan anaknya pakaian daster nenek itu robek,” pungkasnya.

Tambah Kapolsek Abeli, untuk kasus ini sementara dalam proses penyelidikan dengan memeriksa saksi, pelaku maupun korban sendiri. Sementara untuk hasil visum sendiri sementara berjalan dan belum diterima oleh Penyidik. Sedangkan pelaku sehari setelah kejadian langsung diamankan di Polsek Abeli untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun jika terbukti bersalah pelaku dapat dijerat dan melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun pidana penjara.

Tinggalkan Komentar