Polsek Baruga Polresta Kendari Tangkap Tersangka Penganiayaan di Pasar Baruga

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kendari, 30 Juli 2025 – Polsek Baruga Polresta Kendari berhasil meringkus seorang wiraswasta berinisial GS (45) atas kasus penganiayaan di Jalan Pasar Baruga, Kota Kendari. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.

Kapolsek Baruga AKP Marjuni S.H.,M.H. Mengatakan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan Korban yang mengalami tindakan penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 23.00 WITA.

“Korban dihadang pelaku saat hendak pulang, tanpa alasan yang jelas, Pelaku melakukan penganiayaan dengan membanting Korban hingga mengenai peti tomat yang ada di TKP dan menyebabkan Luka serta lebam. Namun, korban berhasil melarikan diri ketempat yang aman” Ungkapnya.

Merasa menjadi korban, kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Baruga dan korban menjalani visum di RS Bhayangkara Kendari.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan tersangka, dan hasil visum dari RS Bhayangkara Kendari. Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Baruga tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. AKP Marjuni menegaskan bahwa Polsek Baruga akan terus menindak tegas setiap kasus kriminal demi menjaga keamanan dan keadilan bagi masyarakat.