Kepolisian Sektor Kabaena
Res Bombaba, Sulawesi tenggara, berhasil menangkap MT(27) dan HM(26) warga desa
batuawu Kecamatan Kabaena selatan Kab bombana, Pembuat Bom Ikan. mereka
ditangkap di di kampung bajo desa batuawu kec kabaena selatan kab bombana,
Senin 16 Januari 2017. Ditangan tersangka juga ditemukan bahan peledak berupa
pupuk merek mitsubishi/japan.
Res Bombaba, Sulawesi tenggara, berhasil menangkap MT(27) dan HM(26) warga desa
batuawu Kecamatan Kabaena selatan Kab bombana, Pembuat Bom Ikan. mereka
ditangkap di di kampung bajo desa batuawu kec kabaena selatan kab bombana,
Senin 16 Januari 2017. Ditangan tersangka juga ditemukan bahan peledak berupa
pupuk merek mitsubishi/japan.
Kabid Humas Polda Sultra
AKBP Sunarto menerangkan, pada hari Senin sore sekitar pukul 15.00 wita, di i
kampung bajo desa batuawu kec kabaena selatan kab bombana, anggota Polsek
kabena telah mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan memiliki bahan
peledak, dan secara sembunyi-sembunyi memproduksi Bom ikan.
AKBP Sunarto menerangkan, pada hari Senin sore sekitar pukul 15.00 wita, di i
kampung bajo desa batuawu kec kabaena selatan kab bombana, anggota Polsek
kabena telah mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan memiliki bahan
peledak, dan secara sembunyi-sembunyi memproduksi Bom ikan.
Dari rumah pelaku, petugas
berhasil mengamankan barang bukti berupa1 botol kecap bahan peledak siap pakai,
1 dos korek api, 1 pasang obat nyamuk, 7 batang detonator / panggala, 4 kg
pupuk merek mitsubishi/japan dan 1 botol agua tengah berisikan 1/4 pupuk yang
telah di rakit.
berhasil mengamankan barang bukti berupa1 botol kecap bahan peledak siap pakai,
1 dos korek api, 1 pasang obat nyamuk, 7 batang detonator / panggala, 4 kg
pupuk merek mitsubishi/japan dan 1 botol agua tengah berisikan 1/4 pupuk yang
telah di rakit.
Untuk kepentingan
penyidikan, pelaku berikut barang bukti, saat ini telah diamankan di Polsek
Kabaena. Pelaku akan dikenakan pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang
Bahan Peledak.
penyidikan, pelaku berikut barang bukti, saat ini telah diamankan di Polsek
Kabaena. Pelaku akan dikenakan pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang
Bahan Peledak.