“Awalnya kami melihat seorang pemuda membawa tas yang pergerakannya agak mencurigakan hendak naik ke atas kapal,” terang Kapolsek.
Anggota kami pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap lelaki tersebut, dari hasil pemeriksaan terhadap pemuda RH berhasil kami amankan sebuah badik yang di simpan di dalam tas.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan kepolsek kawasan pelabuhan untuk di adakan pemeriksaan, jika pelaku terbukti bersalah maka pelaku di kenakan sanksi pidana dengan pasal 2 uu no.12 th.1951 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan patroli kewilayahan dan razia guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Patroli dilakukan di titik-titik rawan dan bagi pelaku yang tertangkap akan kami tindak tegas,” kata Kapolsek.