Tribratanews.sultra.polri.go.id-Berdasarkan dengan Laporan Polisi tanggal 15 Juli 2018 polsek kemaraya kembali mengamankan seorang pemuda yang diduga mencuri laptop,Adapun kronologis kejadianya pelaku pada Hari Sabtu tanggal 07 Juli 2018 sekira Pukul 19.00 Wita bertempat di dalam Posko Pengamanan Paslon Cagub AMAN (Ali Mazi-Lukman Abunawas) Jl. Mayjen S. Parman Kel. Kemaraya Kec. Kendari Barat Kota Kendari tersangka telah mengambil 2 (dua) buah laptop merk ASUS masing2 Type X441U warna hitam dan Type X555B warna hitam milik Inventaris Tim Pemenangan Paslon Cagub AMAN.
Tersangka masuk ke dalam posko melalui pintu depan posko dimana pintu pada saat itu tidak ditutup rapat (tidak dikunci) lalu tersangka naik ke lantai 2 dan masuk ke dalam kamar dengan memanjat melalui dinding kamar yang terbuat dari tripleks kemudian mengambil 2 buah laptop tersebut beserta charger-nya dan dimasukkan ke dalam tas.
Lalu tersangka keluar dengan memanjat dinding kamar lalu pergi meninggalkan tempat kejadian. Akibat kejadian tersebut, pihak Tim Pemenangan Paslon Cagub AMAN mengalami kerugian sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018 sekira jam 01.00 Wita, Pers Sek Kemaraya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n. Lel. TURINO ADI PUTRA Alias RINO, Umur 25 tahun, Suku Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Belum bekerja, Alamat Jl. Haeba 5 No. 7 A Kel. Wua-Wua Kec. Wua-Wua Kota Kendari yang diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP Subs. Pasal 362 KUHP.
Terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan telah cukup minimal 2 alat bukti (Keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Tersangka) serta diperkuat dengan Barang Bukti yang ada pada tersangka. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 31 / VII / 2018 / Reskrim, tanggal 17 Juli 2018, pada hari Selasa, 17 Juli 2018 sekira pukul 01.00 Wita dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polsek Kemaraya.