Polsek Mandonga Ciduk Eks Caleg DPRD Terkait Kasus Penggelapan Mobil

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kendari – Seorang mantan calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari Partai Hanura berinisial IA (44), ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan roda empat.

Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga pada Senin (21/7/2025) di kawasan Apartemen Green Pramuka, Jalan Jenderal A. Yani, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Mandonga, Subdit Siber Polda Metro Jaya, dan Subdit Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kasus bermula ketika IA mendatangi rumah korban, WN, di Kota Kendari pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 23.00 WITA. Dengan dalih untuk keperluan kegiatan Partai Hanura, IA meminjam mobil milik WN. Namun setelah mobil diserahkan, IA tidak mengembalikannya sesuai kesepakatan dan menghilang tanpa kabar.

“Pelaku meminjam mobil dengan alasan digunakan untuk urusan partai. Setelah itu, kendaraan tidak dikembalikan dan pelaku sulit dihubungi,” ujar AKP Malau saat memberikan keterangan pers, Rabu (23/7/2025).
Kini IA telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).