Polsek Mandonga Tangkap Pelaku Curanmor

tribratapoldasultra.com_polres kendari – Lagi-lagi jajaran unit reskrim Polsek Mandonga menangkap salah seorang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan roda dua (Curanmor) diwilayah hukumnya. Pemuda tersebut diketahui berinisial AHS berprofesi sebagai oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapolsek Mandonga  AKP Andri Setiawan menceritakan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Junaidi terkait kasus curanmor di Polsek Mandonga pada Selasa (7/3). Ketika itu, korban memarkir motornya jenis suzuki di Mall Mandonga.

“Setelah keluar dari Mall Mandonga motor tersebut sudah tidak ada di tempat ia pakirkan semula. Sehingga ia melaporkan kasus pencurian ke Polsek Mandonga,” kata Adri.

Dikatakannya, dua hari dilakukan pengembangan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat ada transaksi motor dengan harga murah di jalan Suprapto lorong Panai, kelurahan Ponggolaka Kecamatan Puwatu, Kota Kendari.

“Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mandonga  Iptu Baharudin Supu, pada kamis (9/3) pihaknya berhasil menangkap pelaku dan saat itu juga kita amankan bersama barang bukti kendaraan roda dua hasil curanmor,” tutur Adri.

Dihadapan Polisi, pelaku mengaku sampai berniat melakukan tindakan tidak terpuji itu baru pertama kali. Adapun alasannya, karena kebutuhan hidup oleh utang yang menjerat diri pelaku. Dari hasil penyelidikan juga terungkap pelaku hanya seorang diri melakukan aksinya.

“Motor tersebut berhasil dibawah kabur dengan cara menggunakan kunci cadangan dipaksa hingga bisa jalan. Setelah mendapatkan motor itu, rencananya hasil curian akn dijual dengan harga murah berkisar Rp 2 juta,” pungkasnya.

Karena perbuatannya oknum PNS di Bappeda Konsel itu terancam dijerat dengan pasal 363 Subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun pidana penjara.

Tinggalkan Komentar