
menyesali perbuatannya dibalik jeruji besi, kantor Kepolisian Sektor
(Polsek) Rumbia. Pelaku yang belakangan ini diketahui seorang pekerja swasta, mencabuli korbannya disalah
satu rumah kos yang terletak Kel. Doule, Kec. Rumbia, Kab. Bombana, pada Sabtu (18/3).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rumbia saat
dikonfirmasi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut, setelah korban melapor ke pada piket Polsek Rumbia, kemudian ditindak lanjuti.
dikonfirmasi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut, setelah korban melapor ke pada piket Polsek Rumbia, kemudian ditindak lanjuti.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu sementara makan di dalam kamar kos, tiba – tiba pelaku masuk
kedalam kamar kos korban, kemudian pelaku langsung memeluk korban dari
belakang dan membekap mulut korban dengan menggunakan tangan dan
mengatakan jangan ribut, kemudian pelaku mencium bibir korban dan meraba
badan korban, kemudian korban berusaha melawan dan memberontak, sampai
akhirnya berhasil melepaskan diri dan meminta tolong kepada tetangga
korban,” terangnya.
kedalam kamar kos korban, kemudian pelaku langsung memeluk korban dari
belakang dan membekap mulut korban dengan menggunakan tangan dan
mengatakan jangan ribut, kemudian pelaku mencium bibir korban dan meraba
badan korban, kemudian korban berusaha melawan dan memberontak, sampai
akhirnya berhasil melepaskan diri dan meminta tolong kepada tetangga
korban,” terangnya.
Setelah terbukti melakukan perbuatan cabul, kini IL ditetapkan sebagai
tersangka dan diamankan di ruang sel tahanan Polsek Rumbia. Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 289,
tentang pelecehan seksual dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
tersangka dan diamankan di ruang sel tahanan Polsek Rumbia. Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 289,
tentang pelecehan seksual dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.