Tribratanews.sultra.polri.go.id-Kepolisian Sektor Soropia berhasil menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor, pada Selasa (24 /07 /2018 )
Kronologis berawal dari adanya laporan warga masyarakat yang bernama Abdul Majid, yang melaporkan motor miliknya jenis honda Supra Fit Nomor Polisi DT 2548 LA hilang ketika di parkir, sesaat setelah menerima laporan personil Polsek Soropia melaksanakan Patroli untuk mencari motor tersebut dan berhasil menemukan tersangka an. Mansur alias Ari bersama barang bukti motor di Desa Bajoe Indah kemudian tersangka an. Mansur alias Ari dan barang bukti diamankan di Polsek Soropia untuk Proses penyidikan
Menurut pelaksana Tugas Kapolsek Soropia IPDA SYAMSUDDIN pengungkapan perkara pencurian sepeda motor tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Personil SPKT Polsek Soropia.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Soropia dan kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.” ungkap Pelaksana Tugas Kapolsek Soropia