Dari data yang dimiliki Polda Sultra, gangguan kamtibmas yang diakibatkan pengaruh miras berada diurutan teratas.
Berbagai upaya baik preemtif, preventif yakni dengan memberikan penyuluhan dan pendekatan kepada masyarakat. Begitupun penegakan hukum.
Namun sepertinya itu tak membuat jera para pelaku pembuat miras tradisional. Dan Polisipun tak akan pernah berhenti untuk menertibkannya.
Hari Jumat (27/1) di Desa Pokambua Kec. Wangiwangi Kab. Wakatobi, anggota polsek Wangi dengan dibantu Polres Wakatobi melakukan penggerebekan terhadap pabrik miras jenis arak.
Di TKP ditemukan Barang Bukti brupa 4 jerigen arak, bahan baku berupa gula rote sebanyak 3 drum, 5 buah penyulingan arak, 5 priuk besar, 4 buah kompor hock, 2 jerigen minyak tanah, 2 lembar terpal, 10 buah jerigen kosong.
Saat ini BB telah diamankan di polsek Wangiwangi. Sementara pelaku masih diburu petugas.
“Pelaku kabur kearah hutan saat kami tiba di TKP, namun sudah kami kantongi identitasnya”, kata Kapolsek Wangiwangi.