Angka kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh ketidaktahuan pengguna jalan. Mereka sering melanggar peraturan lalu lintas. Hal ini disebabkan kurangnya kesadaraan mentaati aturan lalu lintas. Dalam hal ini, pelajar usia SMP maupun SMA yang belum memiliki kelengkapan surat berkendara sering terlihat mengendarai sepeda motor sendiri menuju sekolahnya.
Seperti yang terjadi Sabtu, 5 Nopember 2016, saat Bhabinkamtibmas Komp. Pasar Sentral Bripda Evita Satriana seorang Polwan cantik Polres Wakatobi bersama dengan Anggota Sat Lantas Saat melakukan pengamanan jalur, Bripda Evita melihat sebuah sepeda motor yang dikendarai 3 anak yang berboncengan tanpa menggunakan helm.
Melihat hal ini, Selanjutnya polwan cantik tersebut menghentikannya, dan mengarahkan ke Pos Lantas Komp Pasar Sentral.
Bripda Evita kemudian memberikan nasehat kepada 3 anak tersebut agar tidak mengendarai sepeda motor dikarenakan masih di bawah umur dan belum memiliki SIM. Sebab, aturan menentukan bahwa setiap orang yang berkendara di jalan raya wajib memiliki SIM, dan salah satu syarat untuk mengajukan SIM adalah usia minimal 17 tahun.
Bripda Evita memberikan pemahaman kepada anak tersebut bahwa bahaya jika tidak memakai helm dan berboncengan lebih dari satu orang.
“Kita berharap agar masyarakat sadar dan tertib dalam berlalulintas sehingga bisa terhindar dari kecelakaan,” kata Bripda Evita