Positif Amphetamine, Satu Orang Anggota Polres Konsel Diamankan Bid Propam Polda Sultra

Tribratapoldasultra.com_Polda Sultra – Usai mengikuti giat apel pagi di lapangan apel Mapolres Konawe Selatan pada Rabu 13 Desember 2017 yang dipimpin Kapolres Konsel AKBP Hamka Mappaita, sebanyak 198 personil Polres Konawe Selatan langsung diberikan pengarahan oleh Kabid Propam Polda Sultra AKBP H. Agoeng Adi Koerniawan.

Pengarahan tersebut berisi tentang pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri dan penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri setelah itu tim dari Bidpropam dan Biddokkes Polda Sultra melaksanakan kegiatan pemeriksaan gampol, sikap tampang dan dilanjutkan dengan tes urine terhadap 198 orang personil Polres Konawe Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan didapat 13 pelanggaran gampol, 3 pelanggaran sikap tampang dan 1 orang personil positif ampethamine dan metapethamine,” tegas Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Rabu (13/12/2017).

Anggota Polres Konawe Selatan tersebut berinisial Bripka HR yang diamankan bersama seorang rekannya Briptu AL. Mereka berdua mengaku mengkonsumsi sabu sekitar dua Minggu lalu disebuah rumah kost milik anggota Polres Konsel bernama Bripka AR tanpa sepengetahuannya.

Berdasarkan temuan tersebut tim dari Bidpropam Polda Sultra, Satnarkoba dan Sipropam Polres Konsel melakukan penggeledahan di rumah milik Bripka HR dan rumah Kost Bripda AR namun hasil dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti dan narkotika ditempat tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini terhadap Bripka HR dan Briptu AL telah diamankan di rutan Subbid Provos Bidpropam Polda Sultra guna dilakukan proses lebih lanjut.

 

Tinggalkan Komentar