Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Manggialo Kec. Anggotoa Kab. Konawe pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 kini telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui prosesi adat, Selasa (20/3/2018).
Kasus tersebut dilakukan oleh lelaki Ego (34) dengan korban perempuan Desi (30) masing-masing beralamat di Desa Manggialo Kec. Anggotoa.
Peneyelesaian kasus ini secara kekeluargaan dimediasi oleh Kepala Desa Manggialo sdr. Rusmin dengan cara mempertemukan kedua belah pihak bersama unsur pemerintah Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.
Setelah ada kesepakatan untuk damai maka Kepala Desa Manggialo mengundang Bhabinkamtibmas Polsek Wawotobi Brigadir Ikhram untuk menghadiri serta menyaksikan jalannya penyelesaian kasus penganiayaan.
Sebelum prosesi adat berlangsung, Brigadir Ikhram memanggil saksi untuk menceritakan tentang kronologis terjadinya pengancaman yang dilakukan oleh Ego terhadap Desi.
“Alat yang digunakan Ego adalah sebilah parang, dia mengarahkan keleher Desi lalu ego mengatakan saya bunuh kamu, setelah itu saya langsung datang merebut parang Ego dan menenangkannya,”ucap Risman selaku saksi.
Brigadir Ikhram mengatakan “semua rangkaian acara ini berlangsung dengan lancar, kedua belah pihak telah berdamai dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yang disaksikan oleh unsur pemerintah setempat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat serta saya selaku Bhabinkamtibmas,” kata Bhabinkamtibmas Polsek Wawotobi.