Puluhan Personel Polres Konawe Utara Kawal Aksi Unras Aliansi Buruh, PT MTK Diinvestigasi Dugaan Pelanggaran UMK

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Konawe Utara — Puluhan personel Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres Konut) dikerahkan untuk mengawal jalannya aksi unjuk rasa Aliansi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI), Kamis (24/7/2025), di Desa Puuwonggia, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Petugas kepolisian hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif, sejak massa berkumpul sekitar pukul 09.00 WITA. Aksi diawali dengan iring-iringan satu unit mobil, sepuluh sepeda motor, serta pengeras suara.Sekitar 25 orang buruh melakukan orasi secara bergantian.

Kabag SDM sekaligus Pelaksana Tugas Kabag Ops Polres Konawe Utara, Kompol Untung Subagio, turut memantau langsung jalannya aksi. Ia didampingi Kasat Samapta AKP Bahmid dan Kapolsek Sawa Ipda La Ode Bilhuda. Dalam keterangannya, Kompol Untung Subagio menyatakan pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya aksi.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Konawe Utara akan terus melakukan monitoring pasca-aksi, menghindari potensi konflik lanjutan. “Tetap dilakukan monitoring pasca kegiatan aksi unras tersebut untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan,” terang Kompol Untung Subagio. Adapun tuntutan buruh ditujukan kepada PT Bumi Konawe Abadi (BKA) dan subkontraktornya, PT Makkuraga Tama Kreasindo (MTK).

Keduanya diduga tidak menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagaimana mestinya. Massa juga menyoroti persoalan jam kerja, ketiadaan slip gaji, penerimaan karyawan lokal untuk pekerjaan non skill, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga karyawan. Sekitar pukul 09.54 WITA, massa bergerak menuju kantor PT BKA untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka.

Perwakilan perusahaan menerima kedatangan massa dan menggelar diskusi bersama pihak-pihak terkait. Hadir dalam diskusi tersebut HRD PT BKA Ansar, PJO PT MTK Andi Aco, PJO PT DS Irsan, serta Ketua Serikat Buruh Sultra Agus Rohi. Dalam dialog itu, Ansar menegaskan bahwa PT BKA telah mengingatkan seluruh kontraktornya untuk tunduk pada regulasi ketenagakerjaan, termasuk UMK. Sementara itu, Andi Aco dari PT MTK menyampaikan bahwa perusahaannya menghitung upah secara akumulatif dari gaji pokok, lembur, dan retase.

Meski demikian, massa mengaku belum puas dengan hasil diskusi karena belum ada solusi konkret dari pihak PT MTK. Sebagai tindak lanjut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan investigasi ke PT MTK dalam waktu satu minggu ke depan. Investigasi tersebut akan difokuskan pada persoalan PHK dan sistem pengupahan yang diduga tidak sesuai ketentuan UMK Konawe Utara