Anggota Res Narkoba Polres Muna, berhasil menggagalkan Pengiriman Barang Berupa narkotika jenis Shabu dari kab Bombana Ke Kab. Muna Sulawesi Tenggara Sabtu 10 September 2016.
Kejadian bermula anggota resnarkoba polres muna mendapat informasi Bahwa ada pengiriman barang berupa narkotika dari kab bombana ke kab muna barat melalui speed.
Selanjutnya petugas sat resnarkoba yang di pimpin Kasat Resnarkoba polres muna langsung menuju ke pelabuhan perahu speed desa pajala kab.muna barat.
Sekitar jam 13.00 wita speed yang digunakan mengirim barang tersebut tiba dan barang tersebut dijemput oleh LMN dan DD di pelabuhan.
Anggota Res Narkoba Lalu memeriksa kedua orang tersebut dan dari hasil pengembangan mereka menyampaikan barang tersebut adalah milik sdr AA.
Dari keterangan tersebut, anggota sat res narkoba menuju ke rumah tersangka dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersangka di temukan beberapa bungkus makanan ringan dan pakaian dan dalam kaos kaki anak kecil yang didalamnya di temukan barang berupa 1 sachet kristal bening berukuran kecil yang di duga narkotika jenis shabu.
“Saat penggeledahan petugas di rumah tersangka petugas menemukan barang bukti lain berupa 86 sachet kecil, 2 sachet besar, 10 korek api gas, 1 sumbu,1 sendok takar dan 1 pireks kaca,” ujar Kasat Narkoba Polres Muna.
Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di ruang sat resnarkoba polres muna guna pemeriksaan lebih lanjut.