Residivis Pencuri Motor di Kendari Ditangkap, Tim Resmob Polda Sultra Amankan 12 Unit Kendaraan

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kendari, Sulawesi Tenggara – Seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku berinisial AS (23 tahun) diketahui merupakan residivis dan telah melakukan aksi pencurian di 50 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Kendari.

Penangkapan AS dilakukan pada Rabu (20/8/2025) saat pelaku tengah beristirahat di sebuah rumah di Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Penangkapan ini dipimpin langsung oleh AKP Gayuh Pambudhi Utomo, Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Sultra.

“Pelaku merupakan residivis curanmor yang aktif beroperasi di wilayah Kendari, termasuk daerah Anduonohu dan Baruga,” ungkap AKP Gayuh Pambudhi Utomo.

Menurut Kanit Resmob, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengincar motor-motor yang diparkir sembarangan dan tanpa kunci pengaman. Motor curian kemudian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita 12 unit kendaraan bermotor hasil curian. Rinciannya adalah 6 unit motor CRF, 2 unit Jupiter Z1, 1 unit Scoopy, 1 unit MX King, dan 1 unit Yamaha Vixion.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui apakah pelaku beroperasi sendiri atau tergabung dalam jaringan pencurian motor,” tambah AKP Gayuh.

Penangkapan AS diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mengurangi aksi curanmor yang meresahkan masyarakat di Sulawesi Tenggara.