Tribratanews.sultra.polri.go.id- Tim Unit Resbom Polres Bombana kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba.Tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob, Aiptu Muhammad Ridwan tersebut mengamankan dua pemuda asal desa Laea kecamatan Poleang Selatan, Ahmad (19) dan Riswan (20), selasa malam (17/7) sekira pukul 21.00 wita
Kedua pemuda itu ditangkap usai petugas mendapatkan informasi dari tentang sekumpulan anak muda yang sedang berkumpul di rumah seorang warga bernama Karnida.
Tim Resmob yang tiba dilokasi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) kantong plastik kecil berisi sabu didalam lipatan celana yang dikenakan Ahmad.
“Satu kantong plastik kecil sabu dan sebilah badik.” jelas Aiptu Muhammad Ridwan, Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bombana.
“dari hasil interogasi terhadap pelaku, mereka membeli barang haram itu dari seseorang di kecamatan Poleang Timur” ungkapnya
Kedua pemuda beserta barang bukti satu paket sabu, sebilah badik dan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku untuk membeli narkoba telah diamankan di Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.