
Dalam himbauannya, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto mengatakan, agar masyarakat pengguna medsos agar tidak menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.
“UU itu sudah di revisi dan di berlakukan hari ini, jadi kami menghimbau Jangan mudah mendistribusikan dan mentransmisikan, menyebar informasi yang bisa menimbulkan kebencian,” tururnya, Senin (28/11/2016) saat di hubungi via seluler.
Dengan adanya UU revisi itu, lanjut Kabid Humas, pihaknya mengajak pengguna sosmed agar manfaatkan sarana media sosial ini untuk komunikasi. Dalam hal yang berdampak positif, guna menjaga Situasi kondusif diwilayah Sultra.
“Mari terus kita jaga bersama, jangan mudah terpengaruh issue negatif. Mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinekaan,” ujarnya.
Dalam UU ITE itu, tambahnya, pengguna media sosial harus menggunakannya dengan tepat dan cerdas. Sebab, ada beberapa ancaman bagi pengguna sosmed yang menyebarkan informasi atau berita bohong.
“Seperti melanggar pasal kesusilaan, pasal penghinaan, hingga penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama dan ras. Jadi berhati-hatilah dan gunakan medsos dengan baik dan tepat. Makanya sekarang harus hati-hati,” tutupnya.