Tribratanews.sultra.polri.go.id-Pada hari Senin tgl 23 juli 2018 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Kel. Danagoa Kec. Tongkuno Kab. Muna telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan / Kekerasan terhadap anak yang di lakukan oleh Terlapor Rajab beralamat di Kel. Tombula Kec. Tongkuno Kab. Muna terhadap Korban Radit Setiawan Bin Isra alamat Kel Kontumolepe Kec. Tongkuno Kab. Muna.
Dilaporkan di SPK Polsek Tongkuno Hari senin Tanggal 23 Juli 2018 sekitar Pukul 18.00 Wita oleh Rudaya Binti La Udu (37) beralamat di Kel. Kontumolepe Kec. Tongkuno Kab. Muna dengan salah seorang Saksi La Fais alamat di Desa Lakologpu Kec. Tongkuno Kab. Muna. Kronologis Kejadian, Korban sementara duduk bersama teman di lapangan menguntara wakuru tiba tiba datang terlapor langsung memukul korban dengan menggunakan tangan dan kaki pada mata bagian kanan, pipi,kepala bagian kiri secara berulang kali sehingga korban mengalami rasa sakit. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib (Polisi) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.