
Hasil survei Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak tahun 2006 oleh BPS dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan menyebutkan bahwa sebanyak 51,1 persen pelaku KDRT adalah suami, 11,7 persen orang tua/mertua, anak/cucu, dan famili); 19,6 persen tetangga, 2,5 persen atasan/majikan, 2,9 persen rekan kerja, 0,2 persen guru, dan 8,0 persen pelaku lainnya.
Mengantisipasi hal tersebut diatas, Sat Binmas Polres Buton Menghadiri sekaligus memberikan Materi pada acara diskusi tentang KDRT dan Perlindungan Anak di desa Bungi, Kecamatan Wolowa Kab, Buton, 26 Okt 2016.
Kaurmintu Satbinmas Bripka Herdiansyah P, S.Sos dalam Acara diskusi tentang KDRT & perlindungan anak tersebut menjelaskan Kekerasan Rumah Tangga menurut pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, jelasnya
Herdiansyah juga menjelakan bahwa Pengertian KDRT tersebut sangat luas tetapi pada intinya menyebabkan timbul penderitaan pisik dan non pisik terhadap isteri dan anak.
” Penderitaan akan menimbulkan kesengsaraan yang lama dan mempengaruhi kejiwaan, dan hal ini biasa dialami oleh perempuan yang berstatus isteri dan anak-anak serta keluarga” Jelas Herdiansyah.
Pada acara diskusi tingkat desa / kelurahan yang diselenggarakan oleh sarikat perempuan kepala keluarga (PEKKA) di Desa Bungi Kec. Wolowa Kab. Buton yg dihadiri oleh perwakilan desa / kelurahan se Kec. Wolowa Kab. Buton.
Adapun pemateri lainnya berasal dari dinas Kependudukan & Capil Kab. Buton, BPS Kab. Buton & Dinas Kesehatan Kab. Buton.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto menjelaskan bahwa KDRT merupakan permasalahan yang sering terjadi didalam rumah tangga. Oleh karena itu harus dilakukan pencegahan secara dini. Pendidikan agama dan pengamalan ajaran agama di rumah tangga merupakan kunci sukses untuk mencegah terjadinya KDRT.
Untuk mencegah KDRT di rumah tangga, harus dikembangkan cinta kasih dan kasih sayang. Sejak dini. Ibu bisa berperan besar dalam hal mengajarkan kepada anak-anak dirumah untuk saling mencintai dan saling menyayangi, Jelas Narto