Sat Narkoba Polres Kendari tangkap dua Remaja Kedapatan Membawa Narkoba

Dua orang remaja asal diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Kendari di lorong samping SMU 9 Kendari Jln. Diponegoro kel. Punggaloba. Kec. Kendari Barat kota kendari, Rabu 12-10-2016 pukul 19.07 wita. Dua Pria ini ditangkap petugas karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu – sabu yang ditemukan di bagasi depan kiri motor yamaha motor.
Edi sulistyo (28), dan irsandi alwi (18) adalah warga jalan Dr. Muh Hatta lorong lasolo terpaksa digelandang petugas Satnarkoba ke Kantor Polres Kendari. Kedua Remaja ini ditangkap aparat Sat narkoba Polres, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu.
Penangkapan remaja pengangguran ini berawal dari mendapatka info dari masyarakat bahwa ada dua orang remaja yang mencurigan keluar dari lorong samping SMU 9 Kendari jln,Diponegoro kecurigaan petugas Satnarkoba polres kendari yang melihat dua remaja tersebut dan langsung mencegat dua remaja tersebut dan langsung mengeladah badan kedua remaja tesebut dan motor dua remaja itu dan menemukan satu bauh amplop putih yang berisikan 1(satu)paket besar yang diduga jenis shabu seberat 27 gram ditemukan di bagasi depan kiri motor yamaha motor dan disaksikan 2 orang masyarakat. tersangka langsung digelandang ke Unit Satnarkoba Polres kendari untuk dilakukan pemeriksaan. 
Dari pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu itu didapatkan karena disuruh oleh temanya yang bernama pardi disuruh untuk pergi ke jalan merdeka mengambil amplop yang di letakan di pinggir jalan . Guna mengetahui tersangka merupakan pemakai atau pengedar, masih menunggu hasil tes urine dari laboratorium forensik kepolisian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 132 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman min 5 tahun penjara maksimal seumur hidup. Tersangka diduga dengan sengaja tanpa hak memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan satu.

Tinggalkan Komentar