Sat Narkoba Polres Kolaka Utara Tangkap Pengedar Sabu

Polres Kolaka Utara tidak akan pernah berhenti perang melawan narkoba, sudah banyak korban menderita karena narkoba, tidak sedikit tersangka yang menjalani hukuman pidana tetapi masih ada orang yang menggunakan bahkan mengedarkan Narkoba untuk mencari keuntungan.
Pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2016, sekitar pukul 13.30 wita bertempat jalan Baru Desa Patowonua Kecamatan Lasusua Kolut telah dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga pengedar yaitu ILHAM NUR ALS. BOTAK BIN SURIADI umur 18 tahun, pekerjaan Petani, alamat Desa Lawolatu Kecamatan Ngapa Kolut dan AMRAN BIN H. DG. PARANI umur 23 tahun, pekerjaan Petani, alamat Kelurahan Lapai Kecamatan Ngapa Kolut. Barang bukti yang diamankan yaitu 5 sachet diduga nartotika berjenis sabu- sabu, 2 buah HP serta uang tunai Rp 400.000,00.
Sesuai keterangan Kasat Narkoba Polres Kolut Iptu Rudika Harto Kanajiri para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subs psl 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 lbh subs pasal 127 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Sangat ironis apabila melihat latar belakang 2 orang yang telah ditangkap tersebut keduanya adalah petani dengan latar belakang pendidikan SD tidak tamat. Mungkin karena ketidaktahuan mereka karena latar belakang pengetahuan yang kurang mereka gampang terbujuk dan dimanfaatkan orang sehingga mau menjadi pengedar Narkoba.
Secara umum perekonomian dan tingkat keagamaan masyarakat Kolaka Utara cukup mapan mungkin ada faktor lain sehingga masyarakat masih ada yang terbujuk untuk menjual Narkoba. Apapun alasanya Polres Kolaka Utara tetap akan memproses secara tegas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika.

Tinggalkan Komentar