Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali mengungkap Kasus Narkoba, kali ini MN (29) Warga jalan Mekar Lorong RCTI Kecamatan Kadia kota kendari tertangkap tangan menggunakan narkotika jenis Shabu di Jalan budi Utomo depan pertamina THR Wua Wua, Sabtu 14 Januari sekira pukul 23.25 wita.
Kejadian bermula dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi aktifitas mencurigakan di Jalan budi Utomo depan pertamina THR Wua Wua .
Berdasarkan informasi tersebut Sat Res Narkoba Polres Kendari kemudian mendatangi TKP dan kemudian mengamankan tersangka dengan barang bukti 1 (satu) paket plastik bening yang berisi shabu yang terbungkus kertas rokok dengan berat kurang lebih 0,70 gram dan 1 (satu) buah Hp merk samsung warna hitam.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan Atas Perbuatan tersebut Tersangka Melanggar 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
” Tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polres Kendari guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” Ujar Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto.