Tribratanews.sultra.polri.go.id – Sat Reskrim Polres Bombana berhasil menyita 1 ton BBM jenis premium yang diduga kuat ilegal dari tangan MR (28) dan MY (30). Kedua tersangka berasal dari desa Kalaero kecamatan Lantari Jaya kebaupaten Bombana. Minggu (8/4/2018).
Menurut Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Sofwan Rosyidi, SIK, tersangka mendapatkan BBM tersebut dengan cara membeli di SPBU Wambarema menggunakan mobil Daihatsu Grand Max sebelum dipindahkan kembali ke dalam jerigen.
“Pelaku mengisi BBM di SPBU Wambarema menggunakan Daihatsu Grand Max secara berkali-kali, setelah itu disedot lagi dari dalam tangki mobil untuk dipindahkan ke jerigen. Ada 30 buah jerigen masing-masing berukuran 35 Liter. Totalnya kurang lebih 1 Ton,” ungkap AKP Sofwan Rosyidi.
“Dari pengakuan awal tersangka, kegiatan mereka itu tidak memiliki surat izin pengangkutan atau niaga BBM dari pemerintah,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Sofwan Rosyidi mengatakan penemuan 1 ton premium ilegal tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan personil Sat Reskrim Polres Bombana.
Tepat di pertigaan Homebase kecamatan Lameroro, sekitar pukul 01.00 Wita tim patroli menemukan pelaku sedang mengangkut BBM ilegal yang menurut pengakuan pelaku akan di pasarkan di kecamatan Lantari Jaya tersebut.
“Kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Grandmax dan 30 buah jerigen berukuran 35 L yang berisi Premium ilegal telah kita amankan di Mapolres Bombana,” ujar AKP Sofwan Rosyidi.