Sat Reskrim Polres Kolaka Utara Tangkap Tersangka Persetubuhan Anak Kandung, Yang Sempat Jadi DPO Selama 2 Bulan.

Tribratanews.sultra.polri.go.id-Jajaran Reserse Kriminal Polres Kolaka Utara, mengamankan seorang tersangka pencabulan terhadap anak kandung sendiri.

Mirisnya, pencabulan terhadap anak kandung itu dilakukan secara berulang-ulang selama enam tahun.

Tersangka sempat buron selama dua bulan lebih pasca korban memberanikan diri mengadu ke ibunya yang dilanjutkan ke Polres Kolaka Utara.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Alamsyah Nugraha,STK, mengatakan, tersangka ditangkap di Kabupaten Bontang Provinsi Kalimantan Timur dua hari lalu.

“Dia ini buron selama dua bulan lebih,” ujar Kasat Reskrim IPTU Alamsyah Nugraha,STK di ruang kerjanya Senin (27/9).

Saat ini korban sudah diamankan di sel tahanan Polres Kolut, dan dijerat Pasal 81 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“selama ini korban terus didampingi oleh PPA untuk memastikan kondisi psikologisnya stabil,” terang Kasat Reskrim IPTU Alamsyah.

Bahkan tragedi ini terjadi sejak anak perempuan itu masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) atau selama enam tahun.

Berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan keluarga korban, awalnya korban diperkosa oleh ayahnya sendiri pada Tahun 2016. Saat itu ayah kandung korban dalam keadaan mabuk.

Ayah korban leluasa melakukan perbuatan bejatnya lantaran dia hanya tinggal berdua dengan anaknya pasca bercerai dengan istrinya.Pungkas Kasat Reskrim Iptu Alamsyah Nugraha,STK.