Sat Resnarkoba Polres Kendari Tangkap Tiga Pelaku Narkoba

 
Tribratapoldasultra.com – Polres Kendari – Tiada hari tanpa menindak pelaku narkoba. Tanpa kenal lelah, personel Satuan Resnarkoba Polres Kendari memburu para penyalahguna, dan kali ini kembali Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di tiga tempat yaitu jalan tanukila, jalan syeh yusuf dan hotel ataya jalan lawata Kota Kendari pada hari sabtu (4/3/17).

Melalui Kasubag Humas Polres Kendari AKP Mattulis mengatakan bahwa Satuan Resnarkoba Polres kendari telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka atas nama Yusuf Kahar alias Yusuf, Hendrawan alis James dan Alam Pradana alias Alam dengan barang bukti 20 paket narkoba jenis sabu seberat 8,18 gram

Pelaku atas nama Yusuf Kahar alias Yusuf diamankan di jalan tanukila 1 Kel. Anaiwoi Kec. Kadia Kota Kendari dengan barang bukti 16 paket narkoba jenis sabu seberat 7,42 gram. Pelaku juga di ketahui sebagai PNS di dinas Perhubungan Kota Kendari.

Sat Resnarkoba Polres Kendari juga berhasil menangkap Hendrawan alis James (25) warga jalan chairil anwar Kel. Wua wua Kec.Wua wua Kota Kendari. Penangkapan tersebut di lakukan di dalam warkop bang reza dijalan syeh yusuf, setelah dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku di temukan satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,76 gram di dalam saku celaka pelaku.

Setelah di lakukan pengembangan kembali Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil menangkap Alam Pradana alias Alam di halaman parkir hotel ataya dan ditemukan tiga paket plastik klip kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan disimpan dalam dompet pelaku.

“Para pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal seumur hidup,” tutup Mattulis.

Tinggalkan Komentar