Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara Amankan Tersangka dan Barang Bukti Sabu

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kolaka Utara, berhasil mengamankan tersangka Idris 36 thn pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di desa patowonua kec. Lasusua kab. Kolaka utara. Jumat 13 Jan 2017. 
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto saat dikomfirmasi menerangkan penangkapan terhadap tersangka Idris (36) warga desa patowonua kecamatan Lasusua kab. Kolaka Utara tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, terkait dengan adanya aktivitas 1 orang warga diduga sering menggunakan Sabu di rumahnya.
Pada saat dilakukan penggerebekan oleh tim opsnal Resnarkoba Polres Kolut pada jum,at malam sekira pukul 22.00 wita dimana tersangka Idris sedang berada di rumahnya, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan pihak kepolisian langsung menggeledah rumah tersangka.
Sat Resnarkoba Polres Kolut berhasil mengamankan BB barang bukti 1 set alat isap/ bon, 2 batang pipet plastik, 2 buah korek api gas, 1 Lembar kertas alumunium foil dan 2 sachet narkotika diduga jenis sabu.
Atas Perbuatan tersebut Tersangka Melanggar psl 112 ayat (1) subs psl 127 ayat (1) huruf a, UU No.35 thn 2009. 
” Tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polres Kolaka Utara guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” Ujar Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto

Tinggalkan Komentar